Tingkatkan Pelayanan SIM, Kapolres Kediri Kota Resmikan Gedung Satpas

Kediri | pledoi.co

Untuk meningkatkan pelayanan bagi permohonan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Satlantas Polres Kediri Kota membuka gedung Satuan Penyelenggara Administrasi SSIM (Satpas) pada Selasa (1/12/2020).

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana, S.IK saat meresmikan gedung Satpas Satlantas Polres Kediri Kota mengatakan, pembangunan gedung Satpas sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pemohon SIM. ” Prinsipnya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Kediri terkait dengan kegiatan penerbitan SIM maupun kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Satlantas Polres Kediri Kota, ” tegas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, gedung tua yang dimanfaatkan sebagai kantor Satpas itu adalah bangunan cagar budaya, sehingga hanya Polres hanya merenofasi tanpa merubah bangunan yang sudah ada. ” Bangunan ini bersejarah, kita pun disini diberikan amanah untuk merawat tanpa merusak bangunan inti gedung. Kami memanfaatkan yang ada, dan direnovasi sedemikian rupa, sehingga pelayanan dari masyarakat bisa ditingkatkan, namun inti dari pada bangunan ini tetap kita utamakan, ” tegas Kapolres.

Kapolres Berharap, dengan dibangunnya kantor Satpas tersebut akan membantu mempermudah pelayanan kepada Masyarakat. ” Saya berharap, dengan adanya renovasi ini masyarakat Kota Kediri bisa merasa lebih terbantu bisa merasa lebih terlayani dengan baik, ” tuturnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP. Arpan, S.I.K, MH, M.Si mengatakan, untuk sistem pelayanan, secara teori kita tidak berubah, tapi untuk alurnya diperbaiki. ” Mulai hari ini kita menggunakan One Way sistem, dengan sistem ini masyarakat sudah diarahkan pintu masuknya kemana dan pintu keluarnya kemana, sehingga tidak tabrakan antara pemohon baru dengan yang pemohon perpanjangan SIM,. ” tegas Kasat Lantas.

Dengan Sistem baru di Satpas ini untuk penguruskan SIM, lanjut Arpan, akan lebih cepat,
karena setelah memasuki ruang pendaftaran dan entry data ini semuanya jadi satu antara pemohon SIM baru dan SIM perpanjangan. ” Jadi setelah entry data bergeser ke ruangan kedua, di ruangan kedua ini mulai terpecah setelah melaksanakan foto foto pemohon perpanjangan langsung mengambil SIM di loket cetak langsung keluar ke arah timur, ” lanjut Arpan.

Kasat Lantas menegaskan, dengan alur pelayanan di Satpas lebih mempercepat dalam pelayanan bagi pemohon SIM. “Dengan sistem ini akan lebih cepat, untuk proses perpanjangan SIM cukup 15 menit selesai, sedangkan untuk pelayanan bagi pemohon SIM baru, paling lama 30 menit selesai, ” tegas AKP Arpan.

Untuk.mengantisipasi membludaknya pemohon SIM, Satlantas telah memberikan fasilitas caffe disebelah selatan kantor Satpas.

Berdasarkan informasi dari Satlantas Polres Kediri Kota, dalam setiap hari, pemohon SIM mencapai 130 hingga 150 orang pemohon SIM.

Reporter : Aji

Leave a Reply

Your email address will not be published.