Kediri | pledoi.co
Kota Kediri kembali berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Sebelumnya, berada pada PPKM level 2. Ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini berlaku mulai Selasa (16/11) hingga Senin (29/11/2021).
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyambut baik kembali turunnya level assessment PPKM ini. Pada PPKM level 1 berarti ada pelonggaran kebijakan pembatasan mobilitas. Sehingga Pemerintah Kota Kediri dapat menggerakkan perekonomian lebih gencar lagi. “Alhamdulillah kita berada di PPKM level 1. Pemerintah Kota Kediri akan terus menggerakkan perekonomian. Di Kota Kediri perekonomian harus terus berputar,” ujarnya.
Namun, Wali Kota Kediri juga mengingatkan agar masyarakat Kota Kediri yang akrab disapa Mas Abu itu terus waspada. Meskipun berada pada PPKM level 1, protokol kesehatan harus terus diterapkan. ” Hal ini untuk mencegah terjadinya kenaikan kasus di Kota Kediri. “Kita harus terus jaga Kota Kediri agar terus berada dilevel 1. Harus terus mematuhi protokol kesehatan meskipun ada beberapa pelonggaran,” pesannya.