Sementara narasumber terakhir Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko yang menjelaskan tentang penertipan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan.
Agus juga menuturkan bahwa tiga hari ke depan pihaknya akan melakukan penertiban APS yang dinilai melanggar aturan. “Kami mengimbau kepada semua pihak, terutama pengurus parpol di Kota Kediri, agar bisa menertibkan atau melepas sendiri baliho atau spanduk yang saat ini sudah terpasang tapi belum ada izin atau tidak sesuai aturan,”ujarnya.
(Adv.Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri)