MPM Finance Berhasil Menang Atas Gugatan Nasabah, PN Menolak Semua Materi Gugatan

by -10 Views
banner 468x60

Kediri | pledoi.co

PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika (MPM) Finance Cabang Kediri digugat secara perdata karena menyita mobil nasabah yang menunggak angsuran selama 5 bulan.

banner 336x280

Setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, semua materi gugatan penggugat ditolak oleh hakim.

Sehingga dalam sidang putusan PN Nganjuk tanggal 18 Oktober 2021, MPM Finance berhasil memenangkan gugatan perkara dengan nomor 25/Pdt.G/2021/PN Njk.

Kuasa Hukum MPM Finance Cabang Kediri, M Akson Nul Huda, mengungkapkan kronologi yang dialami oleh kliennya. MPM Finance, kata Akson, mengirimkan surat tagihan kepada salah satu konsumennya yang merupakan warga Nganjuk berinisial PW.
“Karena tidak ada tanggapan, maka klien kami (MPM Finance Cabang Kediri) melakukan penyitaan mobil Daihatsu Ayla. Saat melakukan menyitaan obyek berupa mobil tersebut, klien kami sudah melakukan sesuai prosedur, ” katanya saat didampingi Supervisor MPM Finance Cabang Kediri, Hari Mugi Santoso, dan Collection MPM Finance Cabang Kediri, Deni, Selasa (19/10/2021).

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.