Karena Menyimpan 0,20 gram, Budak Sabu Desa Ngablak Diamankan Satreskoba Polres Kediri Kota.

Kediri | pledoi.co

Budak Sabu berisial AGM (21) warga Desa Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri berhasil diamankan polisi karena ketahuan menyimpan barang haram itu dibawah tempat tidur.

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi mengatakan, penangkapan AGM dilakukan petugas pada Minggu (6/12/2020) dilakukan Satresnarkoba Polres Kediri Kota dirumah orang tua AGM di Dusun Tanjung RT.08 RW.04 Desa Ngablak pada Minggub tanggal (6/12/2020), sekitar pukul 08.15 Wib.

Menurut Kompol Kamsudi, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa AGM masih menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah mendapatkan informasi, unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri Kota langsung melakukan penggeledahan rumah AGM yang kini telah berstatus tersangka di Dusun Tanjung Desa Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri.

Saat penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1 klip plastik kecil dalam lipatan tissu berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,20 gram yang disimpan dibawah tempat tidur dalam kamar milik tersangka.

Selain sabu sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni 1 unit handphone android warna putih berserta simcard, 1 buah korek api, 2 buah pipet kaca, 3 buah sedotan, dan 1buah bekas bungkus rokok.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti, telah diamankan ke Mako Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Kompol Kamsudi menjelaskan, tersangka AGM akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Aji

Leave a Reply

Your email address will not be published.