Terkait dengan ruang publik yang lain, seperti taman dan tempat olahraga (GOR Jayabaya Kediri), hingga kini Pemkot Kediri juga giat melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan masyarakat. Kegiatan mengumpulkan massa harus ada rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Kediri. “Kalau sudah rekomendasi dari satgas, kita melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan apakah penyelenggara atau penjabnya menaati prokes seperti rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Kediri,” jelas Eko Lukmono.
Untuk sanksi jika ada yang melanggar prokes, Eko Lukmono menyebutkan sanksi yang diberikan beragam misalnya berupa teguran bahkan hingga surat peringatan. Pengusaha juga harus mematuhi jam buka, sesuai dengan aturan di PPKM level 1.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar sangat menyambut baik dengan PPKM level 1 yang terus bertahan di Kota Kediri, yang menandakan ada pelonggaran kebijakan pembatasan mobilitas. “Dengan itu, Pemkot Kediri dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat lebih baik lagi, ” katanya
Namun, Mas Abu, sapaan akrab Wali Kota Kediri juga mengingatkan agar masyarakat Kota Kediri terus waspada. Kendati di berada pada PPKM level 1, protokol kesehatan harus terus diterapkan untuk mencegah terjadinya kenaikan kasus Covid-19 di Kota Kediri. “Harus terus jaga Kota Kediri agar terus berada di level 1, mematuhi protokol kesehatan meskipun ada beberapa pelonggaran,” pesan Wali Kota.
Editor : Abdul Khamid