Rencana Penertiban Bocor, Tronton Bermuatan 25 ton Sembunyi

Bina Marga Jatim : Penertiban tronton bermuatan 25 ton wewenang Dishub kabupaten.

Kediri | pledoi.co

Puluhan truk tronton dengan muatan tanah urug dengan tonase overload terlihat bebas lalu lalang dijalan raya Tarokan arah ketimur menjadi pemicu utama rusaknya bangunan jalan provinsi

Berdasarkan catatan kami dari kantor Bina Marga, jalur Tarokan itu masuk kelas jalan dengan kategori jalan perbaikan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) 10 ton. Maka kalau tronton dengan demensi bak sedemikian rupa maka diperkirakan bermuatan 25 ton hingga 30 ton.

Sehingga dapat dipastikan rusaknya jalur Tarokan hingga jalan raya Kediri Kertosono dipicu oleh operasional truk tronton yang melebihi kapasitas jalan yang hanya mampu menopang kendaraan dengan MST 10 ton.

Dampaknya jalan jalur Tarokan hingga Minggiran jalanya bergelombang, aspal mulai melorot serta berlobang disana-sini. Kondisi tersebut diperparah dengan kondisi musim hujan sehingga jalan yang mulai bergelombang dan berlobang.

Kepala Bina Marga UPT Wilayah Kediri Bina Madya melalui Kapala TU nya, Nur Susanto mengatakan, jalan Provinsi Kediri – Nganjuk itu jalan pemeliharaan, artinya jalan itu dibuat untuk kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) 10 ton. ” Jadi jalan itu diperuntukkan untuk kendaraan dengan MST 10 ton, tidak boleh dilewati kendaraan dengan muatan melebihi 10 ton, ” tegasnya.

Lebih lanjut Nur Susanto menegaskan, jalan tersebut dibuat dengan perencanaan pemakaian selama 5 tahun. Kalau jalan tersebut dilalui oleh kendaraan yang sesuai peruntukannya maka bisa awet selama lima tahun. “Tapi karena kendaraan yang lewat diluar kapasitas, maka jalan tersebut akan cepat rusak. Bina Marga Provinsi Jatim yang membangun fisiknya, yang bisa menindak pelanggarannya ya Dinas Perhubungan (Dishub), ” tegasnya nya.

Nur Susanto mengaku, Bina Marga sudah sering kali rapat membahas masalah ini bersama dinas terkait. Tapi kalau sudah membahas masalah eksport masih ada toleransi. “Tapi ini yang lewat di wilayah Tarokan sampai Kediri truk tronton bermuatan tanah urug dan melebihi tonase. Ini wewenangnya Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri. Ya kalau kondisi ini tetap dibiarkan berjalan terus, maka tak ayal lagi akses jalannya akan selalu rusak sebelum 5 tahun, ” ungkapnya.

Kasi Bimbingan Keselamatan dan Ketertibatan (Binkester) Dishub Kabupaten Kediri T.Yulianto (foto:aji)

Sementara itu Kasi Bimbingan Keselamatan dan Ketertibatan (Binkester) Dishub Kabupaten Kediri T.Yulianto mengatakan, akan berkordinasi dengan Dishub Provinsi untuk melakukan penertiban. ” Kita akan berkoordinasi dengan Dishub Provinsi untuk melakukan penertiban. Kita bertindak tegas terhadap pelanggaran. Dishub berhak menindak kendaraan yang melakukan pelanggaran terkaitan dengan uji kir dan dimensi kendaraan, ” tegasnya.

Berdasarkan pantauan kami, setelah Dishub mengeluarkan ultimatum penindakan, puluhan tronton berwarna hijau muda yang biasa bermuatan tanah urug dari arah galian Tarokan menuju jalan raya Kediri Kertosono yang melebihi tonase, tidak lagi nampak, diduga rencana operasi penertiban tersebut bocor.

Reporter ‘ Aji

Leave a Reply

Your email address will not be published.